KabarNewsOne, Jakarta – Beberapa hari lalu masyarakat pengguna media sosial, di hebohkan dengan adanya peristiwa Vidio Viral mobil pelat merah kecelakaan tunggal di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Thehok, kota Jambi. Sebuah mobil jenis sedan Toyota Camry Nopol BH-1842-Z. Milik Sekretariat Anggota DPRD Jambi, mengalami kecelakaan, menabrak tiang Reklame Billboard di tepi jalan raya.
Dalam insiden Kecelakaan tunggal tersebut, diketahui bahwa pengendara mobil adalah seorang remaja putra berinisial MSA (17 tahun) anak dari salah seorang ASN sekretariat DPRD Jambi yang masih duduk di bangku SMA.
Polisi menyebut kecelakaan diduga sopir panik dan hilang kendali saat digerebek warga, karena dari keterangan pihak kepolisian ada saksi yang melihat selain MSA, ada anak perempuan yang keluar dari mobil dalam keadaan tanpa busana. ,” ucapnya
Atas kejadian tersebut, banyak yang tak menduga perbuatan anak remaja itu, yang berani melakukan perbuatannya, hal yang tak terpuji.
Banyak masyarakat yang langsung apresiasi kepada pihak kepolisian yang menyatakan dengan tegas akan berfokus penanganan dan penyidikan pada kasus pelanggaran lalu lintasnya, tersebut bukan pada seorang anak perempuan yang diduga keluar mobil dinas, dalam keadaan tanpa busana.,” tegasnya
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah melaksanakan tugasnya sesuai UU Sistem Peradilan pidana Anak (SPPA), yaitu tidak memeriksa kedua penumpang dalam mobil karena masih usia anak.
“Sebab, untuk memeriksa, kedua anak dibawah umur tersebut wajib didampingi oleh orangtua. Apalagi kedua anak tersebut mengalami luka memar dan yang anak perempuan mengalami patah kaki. Artinya harus diutamakan pertolongan medis pada keduanya terlebih dahulu”, ungkapnya.
Dalam hal langsung direspon oleh Retno Listyarti, Pemerhati anak. Dirinya menghimbau agar Kedua, Orang tua harus bertanggungjawab Karena diduga Lalai Mengawasi Anaknya
Menurut keterangan pihak keluarga MSA, bahwa anaknya tanpa ijin (diam-diam) menggunakan mobil dinas yang digunakan sementara oleh ayahnya yang menjabat Kasubag Rumah Tangga dan Asset Sekretariat DPRD Jambi. Meski seijin atau tidakseijin orangtuanya sekalipun, namun faktanya ada kelalaian dari pihak orangtua sehingga anak bisa menggunakan mobil dinas tersebut. “Rasanya mustahil, anak bisa mengeluarkan mobil dinas dari garasi tanpa diketahui oleh orang rumahnya.
Sedangkan Anak tersebut adalah manusia yang belum dewasa, jadi kesalahan anak tidak berdiri sendiri, namun ada kontribusi lingkungan terdekatnya, seperti dalam kasus ini”, ujar Retno Listyarti, Pemerhati Anak dan Pendidikan.
Peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi para orang tua lainnya untuk dijadikan pembelajaran bagi siapa saja pejabat di negeri ini yang diberikan fasilitas negara berupa mobil dinas, agar tidak menggunakan untuk hal hal pribadi, apalagi sampai dipergunakan oleh pasangan atau anak, apalagi jika anaknya masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Karena hal tersebut akan berpotensi membahayakan anak. Tugas orang tua untuk melindungi anak dari berbagai hal yang bisa membahayakan dan mencelakakan anak.
Orang tua yang lalai menjaga anaknya yang belum dewasa,mengendarai mobil dinas dengan cara melanggar peraturan lalu lintas jalan raya,menimbulkan kerugian bagi pengendara, penumpang, dan pemerintah, sehingga wajib dipertanggung jawabkan secara hukum.
“Mengingat pelaku pelanggar lalu lintas jalan raya belum dewasa ( belum berumur 18 tahun) maka tanggung jawab yang melekat di hadapan hukum perdata atas kejadian kecelakaan tunggal tersebut adalah orang tua dari anak yang bersangkutan”, ungkap Retno yang juga Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI).
Retno menambahkan,”Orang tua dari anak pengendara mobil dinas pelanggar lalu lintas jalan raya diduga kuat terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain sehingga hal tersebut memenuhi kriteria yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365, sehingga orang tua layak diproses hukum dengan tuntutan pengembalian kerugian”.
Begitupun untuk penggantian kerugian korban luka dan patah tulang dan kerugian negara dari kerusakan mobil dinas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua. Orang tua tidak hanya dapat dituntut ganti kerugian sesuai KUH Perdata pasal 1367 melainkan secara kedinasan, Pemerintah dapat menuntut dilakukan proses hukum menurut peraturan disiplin PNS.
Sementara itu juga , Orang tua Dapat Di Sanksi Disiplin PNS., ” Karena orang tua lalai melaksanakan kewajiban menjaga amanah dan kepercayaan Pemerintah agar pemanfaatan dan penggunaan mobil dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ternyata mobil dinas digunakan secara melawan hukum peraturan lalu lintas jalan raya,dipakai oleh anaknya yang belum dewasa.
Peraturan kedinasan yang dilanggar oleh orang tua dari anak korban kecelakaan tunggal di Jambi adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu pada pasal 3 angka 4 dan angka 5 mengatur PNS wajib taat, amanah, sadar,dan tanggung jawab dalam tugasnya.
“Dengan terpenuhinya kriteria ada perbuatan yang merugikan negara,merugikan instansi pemerintah,dan menjadi pembelajaran bagi pejabat PNS dalam pemerintahan maka FSGI mengusulkan agar dilakukan proses hukum administratif bagi orang tua dari anak yang belum dewasa korban kecelakaan tunggal di Jambi”, pungkas Retno.(Tim)