KabarNewsOne, Jakarta – Warga dan sejumlah pemilik lapak ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, mempertanyakan adanya proyek bangunan tidak berizin yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI.
Melihat fisik bangunannya, proyek yang baru mecapai sekitar 30% tersebut diperuntukan untuk dijadikan kios-kios dengan ukuran sekitar 5 meter x 5 meter.
“Kalau sudah berdiri semua, adalah sekitar puluhan bahkan ratusan kios. Karena lahan yang dipakai cukup luas, sekitar 3.000 meteran,” ungkap Anwar (34), salah satu warga, Rabu (17/3/2021).
Dikatakannya, bahwa proyek bangunan berdiri di atas lahan Pemprov DKI yang dikelola Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
“Anehnya juga, petugas Satpol PP dan Sudin Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) kayak tutup mata, padahal jelas-jelas ada pelanggaran,” sindirnya.
Jose (45), warga kawasan Muara Angke lainnya pun meminta, petugas untuk menertibkannya agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI dimasa kepemimpinannya Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Dari pantauan di lapangan, beberapa bangunan telah berdiri dan sudah mulai terlihat bentuknya . Para pekerja pun terus bekerja menyelesaikan bangunan-bangunan untuk dirampungkannya, tanpa ada pengawasan dari petugas dan juga papan/ spanduk izin mendirikan bangunan (IMB) pada proyek.
Sementara itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Unit Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Syamsuddin mengatakan, bahwa izn penggunaan lahan ada pada Badan Pengelolaan Aset Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau peruntukannya kabarnya untuk dibangun tempat penyimpanan peralatan-peralatan kapal , bentuknya memang kayak kios-kios tersebut,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi. (Ya)