
KabarNewsOne, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (DitSiber) Bareskrim Polri telah menangkap Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama pada Kamis (26/8).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45a ayat (2). Pasal tersebut mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama. “Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece, red),” tutur Rusdi.
Baca juga: Yahya Waloni Digelandang ke Bareskrim Polri
Seperti diketahui sebelum Yahya Wahloni diciduk, oleh polisi, karena adanya laporan bahwa pendakwah dan penceramah kondang ini, membuat konten-konten bermuatan SARA, hingga membuat Kegaduhan kerukunan umat beragama, ” Pungkasnya
Beberapa hari lalu tim Bareskrim Polri juga menangkap Muhammad Kece terduga pelaku penistaan agama Islam. Kabar mengenai penangkapan tersebut membuat nama Muhammad Kace pun melejit jadi trending topik di Media sosial, seperti Twitter, Facebook, dan media lainnya.
Baca Juga: M Kace YouTubers Pelaku Penistaan Agama Ketangkap Di Bali
Belum tuntas kasus Itu, setelah Muhammad Kace, sosok ustaz Yahya Waloni juga turut ramai dibicarakan publik. Perbincangan ini Namanya turut trending.
Kembali mengguncang dunia Sosial Media, (Medsos) Tak sedikit dari netizen dan adanya yang melaporkan dari pihak, Lembaga Bantuan Hukum, yang mengatasnamakan, Sekelompok komunitas masyarakat cinta pluralisme.
Yang meminta agar Yahya Waloni juga ditangkap lantaran sejumlah pernyataan kontroversinya yang membuat gaduh publik, ” Ungkapnya
Muhammad kece dan Yahya waloni kini telah mendekam di Bareskrim Mabes Polri atas kasus yang menjeratnya yakni penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA. Lantas akankah tindakan tegas polri menangkap penyebar kebencian antar agama akan membuat efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Lalu kenapa kasus penistaan agama kerap terjadi dan membuat gaduh di masyarakat.” Hal ini yang menjadi sorotan masyarakat apakah ini suatu hal balas dendam atau bagaimana.
Pernyataan dan tudingan tanggapan itu langsung di komentari, oleh Pendeta Jimmy Sormin, Sekretaris Eksekutif Pusat Gereja Indonesia, dirinya mengugkapkan bukan Penistaan Agama bukan dilakukan hanya untuk suatu agama tertentu saja, ” Pungkasnya
Kasus ini menarik bagi Ismail Fahmi, Pakar Media Sosial sekaligus pendiri Drone Emprit, ia menjelaskan kadang kala orang yang berbuat begitu tak sadar hanya mementingkan dirinya saja, demi mencari ketenaran saja, tanpa memikirkan akibatnya, saat ini kita harus berhati-hati di jaman medsos ini, salah sedikit ucap kita langsung nyebar, ” Paparnya. (Yan)