Presiden Partai Buruh Serahkan Uji Materiil UU Cipta Kerja Ke MK

KabarNewsOne, Jakarta – Ratusan ribu Buruh bersatu, menyatakan sikap menolak juga bentuk perlawanan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UUCK), ke Mahkamah Konstitusi. Jumat (1/12/23)

Partai Buruh dan KSPSI AGN, KSPI, KPBI, FSPMI, hari akan terus turun ke jalan mendatangi Gedung MK. Di Jalan Merdeka Barat. menyerahkan langsung Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja, yang bertolak belakang dengan para buruh.

Baca juga: DPR RI Sahkan UU Cipta Kerja, Kabur Sidang MK, Partai Buruh Kecam: Parlemen Senayan Pengecut

Hal ini menurut mereka adalah Sebagai bentuk penolakan dan perlawanan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UUCK),  Pendaftaran uji materiil UU Cipta Kerja ini juga akan dihadiri oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, sekaligus presiden partai buruh.,” ungkapnya

Selain Partai Buruh, ikut menjadi Pemohon adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan dua orang buruh sebagai Pemohon perorangan.

Baca juga: Partai Butuh Geruduk Ajukan Uji Formil Ke MK Bongkar Kebobrokan Undang-Undang Cipta Kerja

Dalam Permohonan setebal lebih dari 300 halaman itu, Partai Buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan sejunmah norma dalam UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.

Pasal yang diminta dibatalkan oleh para Pemohon meliputi pengaturan tentang upah, pesangon, PHK, pekerja kontrak, outsourcing, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, penghapusan sanksi pidana, dan norma lain yang mengatur hukum perburuhan.

Said Iqbal optimis Permohonan Partai Buruh kali ini akan dikabulkan oleh Mahkamah. Alasannya, selain didukung dengan  dalil dan argumentasi yang kuat, norma yang diuji sudah pernah diberikan penilaian oleh para Hakim Konstitusi pada putusan sebelumnya yang pernah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dulu, sebagian Hakim sudah secara tegas menyatakan UU CIpta Kerja inkonstitusional. Dan sebagian yang lain, seperti Pak Anwar Usman dan Pak Arief Hidayat, misalnya, mengatakan aturan perburuhan tidak boleh diatur dalam UU yang dibentuk dengan metode omnibus law. Bahkan tegas dikatakan norma yang mengatur perburuhan layak dibatalkan.

Pada penyerahan Permohonan Presiden Partai Buruh didamping para kuasa hukum Pemohon, antara Ketua Tim Hukum Said Salahudin dan Muhammad Imam Nasef., ” terangnya. (Tim)

 

Penulis: TimEditor: Nyimas