Komjen Di Periksa Kombes Kasus Suap Langsung Tersangka

KabarNewsOne, Jakarta – Eks mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri Usai diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di markas besar polri Jalan Terrano joyo Jakarta Selatan, Jumat (1/12) malam.

Dia selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang di lakukan oleh eks pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat menteri pertanian.

Mantan jenderal Bintang Tiga Polisi itu keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Firli yang dinonaktifkan sementara dari jabatan Ketua KPK itu diperiksa sekitar 9 jam lebih oleh penyidik, Rehat sejenak waktu Salat Jumat tiba.

Baca juga: Saud: Seharusnya Firli lebih Bijak Menerima Kenyataan

Purnawirawan Jend Pol itu, datang ke Bareskrim polri tidak sendirian ia didampingi oleh Kuasa hukumnya, saat selesai menjalani pemeriksaan, keluar dari Bareskrim

Dalam kesempatan itu, Firli menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum (rechstaat) dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machstaat) dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” kata Firli kepada wartawan di luar gedung Bareksrim Polti.,” paparnya

Baca juga:

“Dan tentu saya juga meminta kepada rekan-rekan semua dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua bahkan cenderung menghakimi kita semua,” terangnya

Saya berharap kembali kata mantan jenderal ini menyampaikan kepada awak media, kalian semua mengetahui  pada Jumat keramat biasa digunakan kpk dalam pemeriksaan tersangka, namun ini adalah pemeriksaan pertama Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diusut penyidik Polda Metro Jaya itu., ” terangnya

Dia diperiksa di gedung Bareskrim Polri sejak Jumat pagi. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli tiba pada pukul 08.30 WIB dan mulai diperiksa penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB.

Baca juga:Disebut Kembali Mangkir dari Pemanggilan Polda Metro Jaya, Ini Bantahan Firli Bahuri

“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Kehadiran Firli tidak terpantau oleh awak media yang bersiaga di seluruh titik akses Gedung Bareskrim Polri.

Firli diduga tiba dengan menggunakan mobil Innova hitam dan masuk melalui akses Gedung Rupatama. Firli kemudian memasuki Gedung Bareskrim melalui koridor penghubung Gedung Rupatama yang ada di lantai 3.
Hal serupa juga sempat terjadi saat Firli menjalani dua pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi untuk kasus itu di Bareskrim Polri, pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11) kemarin.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Baca juga: Polda Metro Jaya Resmi Menetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Suap

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga:Jokowi Respon Penetapan Ketua KPK Jadi Tersangka

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita., ” tegasnya.(Tim)

 

Penulis: TimEditor: Wawan