KabarNewsOne, Jakarta – Pemerintah telah menurunkan PPKM Level 3 ke Level 2, Namun Mereka Menghimbau agar selalu menerapkan Protokol kesehatan.
Seiring dengan kelonggaran aturan PPKM, Pusat kesenian dan hiburan seperti Bioskop di wilayah level 2 dan 3 diperbolehkan dibuka, dengan kapasitas maksimal 50%.
Dengan menunjang Faktor, yang sesuai dengan aturan berlaku, menerapkan kembali Prokes. Serta selalu membuka aplikasi Pedulilindungi, untuk memantau aktivitas masyarakat tersebut.
Hal ini langsung disambut oleh pelaku usaha, yang menyambut kabar itu, Lantas, apa saja yang harus diperhatikan saat ke Bioskop Bagaimana aturannya, perlukah menggunakan aplikasi Peduli lindungi, agar tidak ada pasien covid yang “nakal” seperti ke Mall.
Serta Bagaimana kerawanan penularan Covid saat di ruangan tertutup seperti bioskop, Pakar epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko mengatakan, meski penularan lewat udara mungkin terjadi, tidak ada masalah pembukaan bioskop asal memperketat protokol kesehatan. Miko mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan bioskop memastikan sirkulasi udara bagus lewat AC yang mereka gunakan, ” Ungkapnya, (Yan)