KabarNewsOne,. Mesuji – Polemik Kasus sengketa lahan, terus bergulir Dimana-mana, Baik di pedesaan maupun diperkotaan. Banyak terjadi surat atau sertifikat tumpang tindih, hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat.
Kuasa Hukum LBH-SPHP Masyarakat yang memiliki Hak Atas Tanah di Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI yang telah di klaim oleh PT. TMM mendatangi kantor BPN kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Untuk mengklarifikasi surat temuan adanya pambatalan sertifikat Hak Milik masyarakat. Kamis (04/11/21).
Pius Situmorang, selaku Kuasa Hukum memaparkan, pertemuan di Kantor BPN yang diwakili oleh Zamil, Beny dan dua Staf lainya, guna memberikan klarifikasi bahwa surat yang dikeluarkan Kanwil BPN, benar bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh Kanwil atas adanya permohonan pihak PT. TMM yang mengaku memiliki HGU No.45 dahulu No.1 GS.No.678/1997 atas nama PT. Treekreasi Margamulia yang berlokasi di desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Lebih lanjut, Pius Menyayangkan, bahwa adanya proses yang mengarah pembatalan SHM milik Masyarakat, yang dimana, proses pembatalan tersebut tidak pernah diketahui oleh Masyarakat setempat, karena tidak pernah menerima surat tersebut, ” ucapnya.
Karena surat pembatalan baru diterima Pius pada Tanggal 31 malam hari, yang dikirimkan oleh Ridwansyah Anggota Polres OKI, sehingga pihaknya melakukan Klarifikasi. ” Katanya
Yang kedua berdasarkan penjelasan dari BPN bahwa PT. TMM memiliki HGU No.45, akan tetapi pihaknya menerima copy HGU dari Perusahaan dengan No.1, hal ini sudah terjadi ketidak sesuaian dan merasa diberikan data yang tidak sesuai dengan kebenaran, terlebih PT. TMM memasang Plang HGU dengan No.011 dilokasi, yang semakin membuat persoalan menjadi tumpang tindih hingga carut marut. Pungkasnya.
Saat di konfirmasi ke Pihak PT. TMM, Namun mereka belum bisa memberikan penjelasan, Karena Masih dalam penyelidikan,” paparnya (Jum)