Polemik Hak Guna Usaha Lahan Tanah Masyarakat Sekadau Dipatok Perkebunan, DPRD Kabupaten Turun Tangan

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Murni Komisi B Dari Fraksi Partai Hanura. Berjanji Siap Bantu Masyarakat Untuk Menyelesaikan Masalah HGU Yang Masuk Dalam Perusahaan Perkebunan. ( Photo), Boim

KabarNewsOne, Sekadau, Kal-Bar – Marak masyarakat yang mengelukan Hak mereka atas kepemilikan tanah milik mereka, yang diduga banyak digunakan masuk dalam HGU di beberapa perusahaan, Perkebunan. Di wilayah Sekadau.

Hal ini dilaporkan masyarakat setempat ke wakil Rakyat DPRD Kabupaten Sekadau, menanggapi hal ini, langsung Mendapat respon positif dari DPRD Komisi B, Fraksi Hanura Sekadau. Liri Muri. SE .

Bahkan dirinya mengatakan akan berusaha siap membantu, jika benar adanya tanah milik warga masuk dalam HGU sebuah perusahaan, wajib untuk di revisi. ” ungkapnya

“Masalah HGU wajib direvisi, ketika kaitannya dengan hak masyarakat sebagai contoh HGU Perusahaan perkebunan misalnya ketika ada daerah di Kabupaten Sekadau mendapat masalah, masyarakat wajib untuk menuntut hak atas tanahnya tersebut.

Sementara ini HGU juga berada disitu, Kedua belah pihak antara masyarakat dan perusahaan harus musyawarah, Mufakat untuk merevisi HGU tersebut, ” katanya

Kita akan berusaha memanggil antara kedua belah pihaknya, agar tuntutan ini bisa kita upayakan dan kita tuntaskan bersama, hal ini juga harus dibantu dan sport oleh pemerintah setempat.

Wajib Hukumnya bagi perusahan untuk melepaskan Hak Guna Usaha tersebut kepada masyarakat, agar masyarakat bisa memanfaatkan Hak mereka untuk bisa membuat sertifikat melalui BPN. “Agar lebih jelas kepemilikan nya. ” terangnya

Perlu diketahui bersama, tidak mungkin perusahaan punya HGU di perkampungan dan tanah masyarakat yang mereka kelola, lantas perusahaan melakukan aktivitasnya di situ.

Oleh karena itu instansi terkait, pemerintah dan perusahaan harus cepat mengambil langkah agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan kedepannya akibat adanya masalah tumpang tindih HGU dengan Hak masyarakat, tegasnya.

Selain itu pihak desa, masyarakat, perusahaan, BPN, instansi terkait dan pemerintah juga harus berperan Aktif hadir dalam menyelesaikan masalah HGU tersebut, ” tutupnya. (Boim)