KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Menggelar Konferensi pers, Terkait penangkapan Hakim Agung. Jumat (23/9/2022)
Operasi tangkap tangan dilakukan kpk, terkait kasus Hakim Agung, Memuluskan perkara, demi Pulus.
Ketua KPK Firly Bahuri Menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, ” terangnya
Kita langsung bergerak dengan adanya laporan tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat. Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA., ” tegasnya
Kita menetapkan pada Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA., ” tegasnya. Sudrajad menjadi tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu Firli menjelaskan pihak beserta barang bukti yang diamankan itu dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung disebut menyerahkan diri ke KPK. Menurut Firli, Albasri juga menyerahkan uang tunai senilai Rp 50 juta.
Adapun dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang. Mereka di antaranya adalah:
1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera selaku Pengacara; dan.
8. Eko Suparno selaku Pengacara.
Selain mengamankan delapan pihak itu, KPK juga turut mengamankan uang tunai. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta.
Kini para tersangka langsung diamankan ke gedung Merah putih Kuningan, guna untuk penyidikan lebih lanjut, ” ungkap ketua KPK.(Yan)