KabarNewsOne, Jakarta – Presiden Jokowi pada Rabu 13-4-2022, telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. ” tegasnya
Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.,”paparnya Jokowi
Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. , ” terangnya dalam rangka pasca Pandemi Covid-19
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. ,” tegas Jokowi
Gaji ke 13, beserta tunjangan segera kita cairkan untuk mendekatkan para ASN, TNI dan Polri. Biar kita semua bisa menikmati lebaran yang baik, serta dapat digunakan kembali belanja produk dalam negeri, untuk mengetahui putaran uang pasca Pandemi, ” himbaunya presiden Jokowi.(Ian)