KabarNewsOne, Jakarta – Drama kasus Fredy Sambo, terus bergulir di korps Bhayangkara, Polemik tewasnya Brigadir J ditangan sang jend Bintang 2 ini, hingga kini masih menjadi sorotan Publik.
Dalam Rekontruksi beberapa pekan lalu, sang jenderal tersangka kasus pembunuhan ini, tampak tertunduk saja, namun dirinya meminta akan banding terkait pemecatan Sambo, dari Polri.
Sementara itu, Komisi kode Etik polri Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto ketika membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9)
Dalam hal ini, karena terjadinya perang bintang di tubuh polri, akibat kasusnya Sambo, yang terbilang sadis. Dalam persidangan tersebut langsung di pimpinan oleh Lima jenderal Pati Polri, dari bintang Tiga dengan Dua, yang memuliakan menolak banding.
Kapolri Sulistyo Sigit Prabowo, menyerahkan langsung kasus Fredi sambo ke komisi Kode etik Polri, agar sesuai dengan proses hukum berlaku, ” terangnya
Supaya kasus ini lebih transparan, juga tak ditutupi agar Publik lebih tau, ” harapnya (Ian)