‘Curhat’ ke Kapolri Penipu Tukang Bubur Langsung Diringkus

Curhat Dengan Kapolri, Wanita yang malang Penjual Bubur. Di medsos menjadi Korban Penipuan pelaku langsung diringkus Polisi. Photo. Ilustrasi

KabarNewsOne, JAKARTA – Perjuangan wanita pedagang bubur warga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ini dalam menuntut keadilan akhirnya terwujud. Pria yang menipu dirinya ditangkap tak lama setelah dirinya mencurahkan isi hatinya (curhat) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui media sosial (medsos) atas kasus penipuan dirinya yang sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada Juli 2020 lalu namun tak kunjung diproses hingga dirinya memposting curhatannya tersebut.

“Semoga pak Kapolri mendengar cerita saya pak, saya mohon, saya hanyalah tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal,” ucap Sita Triutami yang kemudian videonya viral, pada Kamis (30/12/2021) .

Dalam video tersebut korban menangis dan menyampaikan keluhan penanganan kasusnya kepada Kapolri. Rupanya postingan Sita mendapat perhatian dari Kapolri yang kemudian merespon dan berujung kepada penangkapan terhadap pelakunya. Tersangka MR pun akhirnya diringkus, Senin (21/2).

“Sempat viral kasus ini karena yang bersangkutan seorang penjual bubur yang sempat adukan persoalan di medsos. Kemudian dengan adanya laporan dari korban kepada kepolisian sehingga Polres Metro Bekasi Kabupaten melakukan langkah penyelidikan sehingga berhasil ungkap kasus ini dengan menangkap pelaku dan tetapkan tersangka inisial MR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan wartawan, kemarin.

Tutur Zulpan, kasus ini bermula dari korban yang tengah mengalai kesulitan ekonomi sehingga harus menggadaikan sepeda motornya kepada seorang bernama Nur. “Saat itu korban mendapatkan uang Rp. 6 juta dari hasil penggadaian tersebut,” ucapnya.

Lanjut perwira menengah Polri itu, usai korban berhasil membalikan keadaan dari kesulitan ekonomi yang menderanya, korban berinisiatif ingin mengambil kembali sepeda motor kesayangannya itu.
“Saat itu korban meminta bantuan dari salah satu anggota polisi di Polres Metro Jakarta Utara. Dan anggota itu memperkenalkan korban ke tersangka MR yang mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah,” imbuhnya.

Beber dia, MR lalu meminta uang Rp 18 juta kepada korban sebagai syarat untuk dapat menbuat sepeda motor itu kembali ke pangkuannya. Namun, korban hanya bisa menyanggupi uang sebesar Rp15 juta saja. “Setelah uang Rp15 juta diserahkan kepada MR, ternyata dalam kelanjutannya motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap dibawah kepemilikan tersangka,” paparnya. Hingga akhirnya Sita membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Juli 2020 lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.”Barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor milik korban, satu STNK, surat keterangan leasing, surat gadai dan satu unit ponsel Oppo,” pungkasnya. (Yahya)