KabarNewsOne, Jakarta – Drama tragedi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sang Jenderal Irjen Pol Ferdy Sambo, Akhirnya terbongkar, Saat ini pihak mabes polri tengah melakukan pelimpahan berkas, tahap ke II. Ke Kejaksaan Agung. Kamis (5/10/2022).
Kasus pembunuhan berencana yang di lakukan oleh tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Joshua. Sudah memasuki babak pelimpahan.
Menurut Karopenmas Mabes polri Brigjen pol Gatot Refli Handoko, Karo Multimedia Divhumas Pori, Menjelaskan Bahwa terkait kasus pembunuhan berencana 338 Junto 340, terhadap Brigadir J langsung akan di serahkan ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Berkas Segera Masuk Sidang, ” ucapnya
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pada Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, REPL, RRW, KM, yang merupakan otak pelaku.,” terangnya
Selain itu juga PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, BW, CP, ARA, HK, AN, dan IW., ” tegasnya
Namun dengan kasus ini masyarakat meminta kepada penegak hukum agar sidang terbuka, biar masyarakat bisa menyaksikannya langsung, kalau perlu live seperti kasus Jesika. ” ucapnya. (Yahya)