Karena Sakit Hati Wartawan media on-line ditembak Mati

Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap misteri, tewas wartawan media Online, pemeras pemilik cafe Ferrari, yang diduga kerap digunakan transaksi narkoba, (Photo), Ilustrasi KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Teka teki penembakan terhadap salah satu wartawan media online, di Sumut Terungkap, Misteri kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Mara Salem Harahap alias Mara al, seorang wartawan di Simalungun, Sumatera Utara akhirnya terungkap. Jumat (25/6)

Pembunuhan Marsal ternyata turut melibatkan anggota TNI aktif berinisial AS. Menurut Kapolda Sumut, ” bahkan Kapolda menuturkan bahwa motif pembunuhan ini dilakukan karena Tersangka sakit terhadap korban, ” Ungkapnya

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S (Sujito) selaku pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya.

Karena Korban setiap bulan meminta jatah uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta 2 butir ekstasi, ” Jelas Kapolda

Dan para pelaku ada tiga orang yang sudah kita amankan, salah satunya pemilik cafe Ferrari, hal ini membuat pemilik tak nyaman dengan pemberian, korban, bahwa tersangka dan korban memang sudah saling kenal

Bisa kita dibayangkan teman teman, kata Kapolda, bahwa korban ini ternyata seorang pemain, kita tak menyangka korban naas akhirnya ditangan tersangka, tersebut

Saat ini menurut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, KaPolda Sumut, beserta Pandam menjelaskan, banyak wartawan abal-abal tak jelas memanfaatkan Profesi media, Hingga merusak citra teman media sejati, ” Pungkasnya

Sementara itu, Pengungkapan, kasus ini melibatkan terdakwa, pemilik cafe dengan melibatkan inisiatornya anggota TNI, ” pungkasnya, dan saat ini masih lakukan penyidikan dan penanganan terhadap pelaku, sesuai dengan Proses hukum,

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda mengungkapkan bahwa korban, tewas naas ditangan pelaku sudah direncanakan, Karena Sesuai fakta penyidikan, dan kita terus mendalami kasus Peredaran Narkoba, ” Himbaunya,

Sementara pihak berwajib sudah menerapkan pasal 338 Junto 340, karena sudah direncanakan, “Pungkasnya.(Den)