KabarNewsOne, Pontianak, Kal-Bar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan serta kumpulkan para Pengusaha Tambang dan Perkebunan Guna untuk mensosialisasi Terkait penghitungan dasar pengenaan pajak, di wilayah Kalimantan Barat. Berlangsung acara di aula Kejaksaan Tinggi, Pontianak, Kal-Bar, Rabu (14/9/2022)
Kepala Kejaksaan Tinggi Dr. Masyhudi, dan Kepala Bapenda M Bari, serta Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Munsif menjadi narasumber untuk mengisi kegiatan tersebut.
Pada sosialisasi ini, Kejati sendiri menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penegakan hukum, terhadap peraturan – peraturan daerah.
” Dalam hal pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.” terangnya.
Kejaksaan dalam fungsinya dijelaskan oleh Masyhudi memiliki kewenangan untuk Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertugas menegakan kewibawaan pemerintah dari Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah.,” paparnya.
“Artinya apa, peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah harus ditaati, aspek hukum ada aspek Administrasi, Perdata, maupun Pidana, penyelewengan pajak bisa dipidana. ,”ucapnya
Menurut Kejati jaksa Agung telah menekan kepada semua jajaran bahwa korupsi itu tidak hanya uang negara yang dikorupsi dan diambil, secara melawan hukum, tetapi pendapatan yang menjadi hak negara tidak disalurkan dengan baik itu juga korupsi,”tegasnya
Pendapatan asli daerah itu ditegaskan Masyhudi sangat penting untuk membangun daerah.
Oleh sebab itu ia berharap kepada pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku., ” himbaunya. Hal
“Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar saja hingga mengeruk kekayaan nya namun tidak ada kontribusi ke Daerah,”ujarnya.
Bahkan Kepala Bapeda M Bari menyampaikan saat ini Target Pemprov Kalbar terhadap pajak Pemanfaatan Air Permukaan sebanyak 15 Milyar pertahun dari sebelumnya hanya 3,5 Milyar.
“Pada kesempatan ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah,”ujarnya.
Selain Pajak Pemanfaatan Air Permukaan pihak Bapeda dalam waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak bermotor di perusahaan, Pertambangan dan perkebunan.
Selain itu, Purwanti Ketua Gapki Kalbar menyampaikan pihaknya siap mengikuti seluruh regulasi dan aturan dari pemerintah, terkait meningkatnya tarif pajak Pemanfaatan Air Permukaan pihaknya siap mengikuti aturan-aturan yang berlaku. ,”Di Kalbar saat ini ada lebih dari 300 perusahaan Kelapa Sawit, tetapi yang telah menjadi anggota Gapki baru 70an, dan kami siap menghimbau kepada Anggota, dan Gapki juga siap mengikuti aturan dan regulasi yang ada, selama masih masuk biayanya kami siap membayar,”ujarnya.(Ian)