KPK Segel Rumah & Ruang Kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI Pius Lustrilanang

KabarNewsOne, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali Gencar melakukan Orasi Tangkap tangan ott, beberapa hari lalu, menangkap PJ Bupati Sorong. Yan Piet Mosso. Dari hasil penetapan tersangka itu, KPK kemarin menyegel ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI Pius Lustrilanang.

Hal Ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Pj pejabat Bupati Sorong ,” terangnya

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penyegelan tersebut. Namun ia belum menjelaskan keterkaitan Pius terhadap kasus yang sedang ditangani KPK tersebut. Menurutnya, penyegelan dilakukan agar ruangan tetap steril. Kata Firli mengatakan KPK tentu akan melakukan penyitaan apabila ditemukan bukti korupsi di kantor Pius tersebut., “ucapnya

Baca Juga: Pj Bupati Sorong & Anggota BPK Terjaring Ott KPK Di Tetapkan Tersangka

Sebagai pejabat publik, harta kekayaan Pius Lustrilanang pun menjadi sorotan.,” terangnya, Pius pun terakhir melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2022. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Anggota II BPK RI., ” paparnya.

Namun kini hartanya tercatat sebesar Rp9,73 miliar. Besaran itu mencakup tanah dan bangunan senilai Rp5,34 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat 2 tanah dan bangunan di Jakarta Timur, dan 3 tanah di Bogor. Semua tercatat sebagai hasil sendiri., ” terangnya

Baca Juga: Pj Bupati Sorong Baru di Lantik Terjaring Ott KPK

Kemudian, Pius tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp985 juta. Jumlah itu terdiri dari mobil BMW 0, Toyota Voxy, dan Toyota Fortuner. Dan lain sebagainya.

Selanjutnya, ia tercatat memiliki harta bergerak sebesar Rp.95 juta, surat berharga sebesar Rp540 juta, dan kas dan setara kas sebesar Rp2,78 miliar., ” hal tersebut patut kita telusuri kembali. , ” himbaunya.

Kita tunggu hasil pengembangan selanjutnya, kita berharap agar lebih tenang dan bersabar., ” pungkasnya.(tim)

Penulis: Tim RedaksiEditor: Syaril