Pj Bupati & BPK Terjaring Ott KPK Di Tetapkan Tersangka

KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka, pemberi suap kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian suap itu dilakukan menggunakan kode ‘titipan’.” terangnya

Kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Yan Piet pada Minggu (12/11/23).  Kemarin, dari pengembangan kasus ini lalu KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Ketua KPK Firly saat ini meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/23).

Dalam kasus ini Enam tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster, antara lain pemberi dan penerima suap. Tersangka pemberi suap mulai dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS)., ” ucapnya

Sementara itu, tiga tersangka lain penerima suap merupakan anggota BPK. Ketiganya masing-masing bernama Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Bahkan Firli mengatakan perbuatan suap para pelaku berawal saat BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemda Sorong. Hasilnya, ada beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.,” paparnya

KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang baru dilantik beberapa bulan lalu, sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian suap itu dilakukan menggunakan kode ‘titipan’. ,” himbau Firly

Baca Juga: Pj Bupati Sorong Baru di Lantik Terjaring Ott KPK

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Enam tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster, pemberi dan penerima suap. Tersangka pemberi suap mulai dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).

Sementara itu, tiga tersangka penerima suap merupakan anggota BPK. Ketiganya masing-masing bernama Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Firli mengatakan perbuatan suap para pelaku berawal saat BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemda Sorong. Hasilnya, ada beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” jelas Firli.

Firli mengatakan penyerahan uang lalu diberikan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah di hotel yang ada di Sorong. Uang itu diberikan Efer Segidifat dan Maniel Syatfle kepada Abu Hanifa dan David Patasaung yang mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat bernama Patrice Lumumba Sihombing (PLS).

“Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu ‘titipan,’” ungkap Firli.
“Sebagai bukti permulaan yang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merk Rolex,” sambung Firli.

Hasil penyidikan dari KPK mengungkap penerimaan tiga anggota BPK di kasus ini hampir mencapai Rp 2 miliar. Jumlah itu masih bisa bertambah.

“Penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” terangnya Firli.(Iwan)

 

Penulis: IwanEditor: Syaril