KPU: Caleg Terpilih Mencalonkan diri Kepala Daerah Wajib Mundur Sesuai UU Pilkada

 

Idham Menjelaskan Bagi Anggota legislatif akan dilantik, wajib mengundurkan diri jika ingin maju sebagai kepala daerah, baik Gub, Bupati serta walikota sesua Uu pilkada

KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU),  mengatakan para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.Serentak Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam UU Pilkada.

“Bagi Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada awa Media, Kamis (18/4/2024).

Idham mengungkapkan  hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Sebagai Berikut:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ,” terangnya

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” ucapnya

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.,”tegasnya.(Deny)