Mendagri Terbitkan PPKM Darurat, Berlaku Di 43 Daerah

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, 43 Propinsi, menjalankan PPKM, Darurat, Dengan kebijakan ini Pelaku usaha mengaku Rugi berat, (Photo), Ilustrasi, KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Terbitkan Surat Edaran Perpanjang PPKM Darurat, Berlaku untuk 43 daerah, dan Wilayah, Hal itu disampaikan melalui Implementasi, PPKM Darurat, dipimpin Langsung oleh Menko Marves secara virtual, Rabu (7/7)

Dalam hal mendagri mengungkapkan kegiatan ini harus di sosialisasikan, terhadap seluruh kepala daerah, dengan menggandeng langsung ormas, juga toko agama dan masyarakat setempat, “Jelasnya

Penerapan dan pemberlakuakn PPKM Darurat, ini harus serentak turun kelapangan, bagaimana kepala Daerah nya yang langsung Melibatkan Polri dan TNI, “Himbaunya

Hal ini ia sampaikan atas permintaan Bapak Presiden Jokowi Langsung, ” Tegas Tito Carnavian, usai Rapat dengan menko Marves, Ia berharap agar kepala daerah menjalankan semua amanah ini

Dalam keseriusan untuk, melakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat, ditengah pandemi, “ucapnya

Kini semua Setiap Provinsi kabupaten dan kota, untuk bergerak cepat melaksanakan, sebagian sudah melaksanakannya, kita dukung biara Corona, segera berlalu, ” Pungkasnya.

” Jadi mohon pada kesempatan yang baik ini, kepada masyarakat bekerjasama mematuhi protokol dan peraturan yang ada,” terangnya.(Yn)