KabarNewsOne, Jakarta – Pasca keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md.
Mahkamah Konsitusi (MK), terkait sengketa Pilpres menetapkan Pasangan No 02 Prabowo Subianto & Gibran Resmi menjadi Presiden periode 2024 – 2029.
Menanggapi hal tersebut, terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden, setelah adanya putusan MK pada hari Senin, 22 April 2024 dan penetapan KPU pada hari Rabu, 24 April 2024.
Tak kala menariknya, Usai putusan MK dan penetapan KPU tersebut, maka sudah tidak ada lagi proses hukum dan Politik pada Pilpres 2024. Dengan demikian, secara de fakto, Prabowo-Gibran sudah terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk Periode 2024-2029.
Oleh karenanya, semua pihak harus menghormati apa yang menjadi putusan hakim MK yang menolak permohonan PHPU yang diajukan kubu Paslon 01 dan 03.
“Pasca putusan hakim MK menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md. Maka secara resmi dan sah Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan penetapan KPU,” tuturnya.
“Dan tinggal menunggu waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Dari hasil keputusan tersebut tak kalah menarinya, Prabowo langsung menyambangi Anies Baswedan dengan riang dan gembira, terpancar dari sorotan kamera, sontak. seluruh pihak untuk mendukung, bekerjasama dan melanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo selama 2 periode.
“seluruh elemen bangsa harus mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran, untuk melanjutkan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Presiden Jokowi,” jelasnya. (Deni)