DPR & Pemerintah Sepakat biaya Haji 2024 93,4 Juta

KabarNewsOne, Jakarta – Panja Komisi VIII DPR Ri Bersama Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama Ri 2024 menyepakati Biaya haji menjadi Rp 93,4 juta, turun dari usulan awal yang diajukan Kementerian Agama RI sebesar Rp 105 juta. Jumat (24/11/23)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily membeberkan sejumlah pertimbangan pihaknya dalam menyepakati angka tersebut, sebenarnya masih berat., “ucapnya.

Nilai angkah jumlah ini merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Tentu dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga,” ungkapnya

Baca juga : Biaya Haji 1443 Hijrah Pemerintah Sepakat 39,8 Juta Perorang

Selin itu Ace menyebut sebagian besar anggota Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60 persen dibayar langsung jemaah dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat. Artinya, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55-56 juta.

“Dengan komposisi ini, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55-56 juta per jemaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta,” kata Ace.

Baca juga: 39 Jamaah Umroh Dan Haji Travel Al-bayt Sintang Menikmati Madinah, Sebelum Ke Tanah Suci Mekkah

Selan itu wakil ketua Komisi VIII DPR RI, di bidang haji, Ace Hasan menyebut komposisi ini mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jemaah. Ace menegaskan pihaknya tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (Sustainabilitas) uang haji.,” paparnya

Kita juga berharap dalam hal pelunasan ini, kami mengusulkan adanya cicilan pelunasan oleh calon jemaah haji, biar mereka tidak terbebani langsung.” kata Ace.

Komisi VIII DPR juga akan mendorong pemerintah kebijakan calon jemaah haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam pembayaran haji kedepanya.,” himbaunya.(Iday)

Penulis: IdayEditor: Wawan