Polda Metro Tangkap Pelaku Usaha Penimbun Obat obatan, Ditengah Pandemi

Polda Metro Jaya, Mengungkap Pelaku usaha yang menimbun Obat-obatan, Ditengah Pandemi, (Photo), Ilustrasi KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Aksi penimbunan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak bertanggungjawab ternyata berada di balik tingginya harga serta langkanya obat serta vitamin di masa pandemi belakangan ini.

Fakta itu terungkap setelah Polda Metro Jaya menangkap tiga kelompok pelaku penimbunan tersebut.

“Untuk penimbun obat-obatan terkait dengan Covid-19, kami sudah tangkap 3 kelompok. Baik itu (menimbun) avigan, ivermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses,” Pungkas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kamis (8/7).

Dikatakan Fadil, pihaknya saat ini masih terus memburu para penimbun lain.”Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya, kemudian kami kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek agar tidak ada kebocoran distribusi obat,” ujar kapolda.

Fadil mengungkapkan, polisi juga mengawal pendistribusian obat agar stoknya tetap tersedia. Pengawalan itu juga dilakukan agar harga obat tak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menutup sebuah toko di kawasan Matraman, Jakarta Timur, lantaran menjual ivermectin di atas HET. Pemilik toko berinisial R juga sudah diamankan polisi.
“Ada yang mencoba bermain nakal. Harga ini ditemukan sekitar Rp 475.000 per satu kotak (ivermectin),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, HET ivermectin sekitar Rp 75.000 satu kotak. Yusri menyatakan, masih ada pihak lain yang melakukan praktik serupa. Bahkan, ada pihak yang menjual ivermectin seharga Rp 700.000 di internet. “Ini akan kami lakukan penindakan, kami akan tindak tegas. Jangan menari-nari di atas penderitaan orang lain!” tegas Yusri.

Orang yang terbukti melakukan praktik tersebut akan dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kini Pihak yang berhak menjual ivermectin adalah apotek yang mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Klinis Kefarmasian (STRTKK). ” Jelas Yusri menyatakan, ivermectin kini menjadi salah satu barang yang langka di pasaran.

” Selain karena ada pihak yang memainkan harga, juga karena panic buying masyarakat. Ivermectin dianggap bisa menahan penularan Covid-19. ” Tegasnya, (Den)