
KabarNewsOne, Palembang – Di tengah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri, Giat memerintahkan jajarannya kepolisian Polda Palembang, dan setiap kabupaten dan kota di provinsi, Sum-Sel. Memburu dan menyikat sapu bersih peredaran narkoba di kawasan, kota pempek tersebut
Namun kali ini tercoreng dengan ulah seorang anggota personil kepolisian Propam, tertangkap tangan menggunakan barang haram jenis sabu
Seharusnya seorang anggota menjadi tauladan dan contoh, bagi masyarakat, tak disangka Seorang anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan berinisial Briptu RP ditangkap saat sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.
Briptu RP ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Palembang sendiri, saat sedang melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di simpang Rumah Sakit Charitas, Palembang Senin (5/7/2021
Sebelum penangkapan ini berlangsung, Ternyata Petugas telah melakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap tersangka tersebut
Yang memang selama ini, mencurigakan baik dari tingkah lakunya dan gerak – geriknya, ” jelas petugas
Saat ini kasus tersebut masih kita dalami dan kita Lidik kembali, untuk menelusuri lebih dalam dapat dari mana barang haram tersebut, tidak sampai sana saja akan kita kembangkan lagi ke bandar Besar, ” ucapnya
Saat dimintai keterangan Pihak kepolisian membenarkan telah menangkap RP tersebut,
Briptu RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain itu RP juga terancam dipecat sebagai anggota Polri. Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah mencoreng nama baik instansi tersebut.
Hal tersebut sempat juga, dikatakan oleh Kapolda Irjen Pol Eko, saat Prescon, beberapa bulan yang lalu, Mengungkap jika ada anggota personil berani bermain-main, dengan Narkoba tamat Riwayatnya, di Kepolisian, ” Tegasnya, (Feb)