Kabar,Jkt-Perilaku seks menyimpang para predator anak bikin banyak orang geram. Kejahatan ini pun tak pudar ditelan zaman. Hukum pun masih tarik ulur bagi para pelaku keji ini. Mencuatlah gagasan hukuman para predator diperberat hukuman mati dan dikebiri. Namun tak semudah itu, lantara pegiat Hak Asasi Manusia menganggap hukuman itu melanggar hak hakiki manusia.
Belakangan, Presiden Jokowi sepertinya menyambut gagasan tersebut. Presiden telah mengesahkan PP tentang Kebiri Kimia ini. Meski ada tentangan dari Aktivis HAM. Kasus predator anak di Mojokerto pun sudah menerapkan pasal kebiri ini. Sudah tepatkah hukum kebiri ini diterapkan di negara kita? Bagaimana proses eksekusinya?
Sementara itu chudry Sitompul, pengamat hukum pidana menyimpulkan tindakan ini untuk membuat pelaku jerah dan kopok agar tidak terulang lagi, harus dilakukan kebiri secara kimia, demi untuk menghilangkan tramoatis bagi korban. Bukan dalam.kontek balas dendam.
” terapi saat ini problem nya di PP tersebut menurut Komnas ham. Seharusnya pelaku lebih baik direhabilitasi, bukan membuat psikologis orang buat bunuh diri, karena ini negara hukum.”
telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Pertimbangannya, karena Presiden yakin ini bisa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang