KabarNewsOne, Jakarta – Sejumlah Elite Politik, dan para tokoh Profesional tengah kumpul berdatangan ke kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di jalan Kartanegara, jakarta selatan Senin sore (14/10/24. sekitar pukul 15.00 wib.
Mulai berdatangan satu persatu menuju rumah petinggi ketua umum (Gerindra) dugaan kuat mereka ini adalah para menteri yang nantinya akan mendampingi Prabowo dan Gibran Rakabumi Raka di kabinet nya.
Baca juga: Silaturahmi Nasional Kades Bersatu Dukung Prabowo Gibran Pilpres 2024
Hasil pantauan awak media yang meliput pertemuan itu menunjukan satu persatu berdatangan sejumlah nama diantaranya yaitu
1. Prasetio Hadi (Gerindra)
2. Sugiono (Gerindra)
3. Widiyanti Putri Wardhana (Komisaris PT Teladan Prima Agro)
4. Natalius Pigai (Eks Komisioner Komnas HAM)
5. Yandri Susanto (PAN)
6. Fadli Zon (Gerindra)
7. Nusron Wahid (Golkar)
8. Saifullah Yusuf alias Gus Ipul (PBNU)
9. Maruarar Sirait (Gerindra)
10. Abdul Kadir Karding (PKB)
11. Wihaji (Golkar)
12. Teuku Riefky Harsya (Demokrat)
13. Arifatul Choiri Fauzi (Profesional)
14. Yassierli (Guru Besar ITB)
15. Satryo Soemantri Brodjonegoro (AIPI)
16. Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (Demokrat)
17. Zulkifli Hasan (PAN)
18. Bahlil Lahadalia (Golkar)
19. Yusril Ihza Mahendra (PBB)
20. Abdul Mu’ti (PP Muhammadiyah)
21. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (PKB)
22. Tito Karnavian (Mendagri Jokowi)
23. Ifitah Sulaiman Suryanagara (Demokrat)
24. Agus Andrianto (Wakapolri)
25. Raja Juli (PSI)
26. Agus Gumiwang Kartasasmita (Golkar)
Serta yang lainya, Prabowo dan Gibran akan di lantik pada tanggal 20 oktober mendatang. Pada sidang paripurna MPR.
Dalam kesempatan ini Prabowo sendiri sempat melontarkan bahwa kabinetnya nanti akan gemuk dan Gemoy, ungkapnya Prabowo.
Selain itu juga ia sempat menyinggung bahwa nantinya banyak juga menteri di pemerintahan Jokowi akan membantu Prabowo dan Gibran, ” pungkas Prabowo.
Karena kabinet ini nanti terdiri dari 46 menteri yang menduduki jabatan tersebut, namun semua ini dimungkinkan setelah Pemerintah beserta DPR Akan merevisi UU Kementerian Negara tersebut.
Yang telah diberikan wewenang pada presiden terpilih, hal Preogratif presiden,” terangnya. (Wan)