” Sertifikat Vaksi Kartu Sakit Saat Pandemi “

Pemerintah menargetkan Vaksinasi harus selesai tahap ke 1 & ke 2:Hingga 17. Agustus 2021, Semua harus sudah di vaksinasi, (Photo), Ilustrasi KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, resmi diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. Hal ini dikarenakan adanya dampak positif dari pelaksanaan PPKM periode sebelumnya, yang mampu menurunkan angka kasus hingga 59,6% dari puncak kasus di tanggal 15 Juli lalu.

Trend positif ini ingin dijaga dengan baik, agar tidak terjadi lonjakan gelombang ketiga. Salah satunya dengan meningkatan disiplin masyarakat untuk patuh protokol kesehatan dan menggenjot vaksinasi, ” Pungkasnya

Untuk itu pemerintah mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai prasyarat untuk sejumlah kegiatan masyarakat, seperti perdagangan, kantor, pariwisata, transportasi, keagamaan dan pendidikan.

Bagi sebagian pihak, dengan kewajiban sertifikat vaksin, maka masyarakat akan berupaya mengikuti vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, agar dapat beraktifitas. Kekebalan komunal atau herd immunity pun akan tercapai dengan cepat.

Hal ini tentu saja memunculkan pro dan kontra diantara masyarakat maupun para ahli kesehatan.
Pertanyaanpun mencuat, bagaimana pemerintah mampu mengawasi pelaksanaan vaksinasi dan penerapan sertifikat vaksin ini.

Hal ini ditanggapi dan di respon langsung Dicky Budiman, Ahli Epidemiologi, iya mengungkapan vaksin suatu hal yang diharuskan karena syarat

Tapi jangan dijadikan potensial untuk, dijadikan bumerang Karena vaksin tersebut gagal menjadi target, hingga terjadi penumpukan, ” jelasnya

Karena hal ini pemerintah harus mengkaji ulang hal tersebut, karena mengejar kuantitas, hingga perlu kembali lagi di kaji ulang dengan mengejar sertifikasi vaksin,

Bahkan sertifikat Vaksin ini memang Debateable. Karena WHO juga tidak merekomendasikan hal ini. Selain itu vaksin ini memang belum sepenuhnya terbukti mampu melawan virus yang terus bermutasi, ” Jelasnya, (Yan)