Pemerintah Kabupaten Sekadau Akan Menindak Tegas Agen Gas Subsidi Nakal

Pemerintah Kabupaten Sekadau, akan menertibkan perihal pengawasan pendistribusian gas LPG 3 Kilogram area wilayah kota maupun beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau. (Photo),Boim

KabarNewsOne, Sekadau, Kal-Bar – Maraknya perdagangan LPG tabung 3 Kilogram bersubsidi, oleh para spekulan yang dijual bebas untuk masyarakat kecil, pada toko dan warung dengan harga cukup tinggi.

Hal ini membuat masyarakat mulai resah, dengan munculnya berbagai komentar dari masyarakat pada pihak terkait, perihal pengawasan pendistribusian gas LPG 3 Kilogram area wilayah kota maupun beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau.

Ari Menjelaskan ketika dirinya hendak membeli ke sebuah SPBU, di kawasan Sekadau tak pernah dapat, dengan alasan gas, habis. ” Namun ketika mobil pangkalan mau mengambil gas selalu tersedia, hal ini membuat masyarakat bingung dan resah.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Sekadau Utin Ramdiana S. Hut menerangkan kepada awak media, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (24/5/22). Menjelaskan bahwa LPG bersubsidi yang tabung 3 Kilogram beratnya harus sesuai dengan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau., “pungkasnya

Tak ada yang boleh memainkan ukuran isi gas dan juga menaikkan harga gas tersebut, yang sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat. ” paparnya

Adapun perihal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 500/309/EKON-B/2019 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi LIQUIFIED PETROLEUM GAS Tabung 3 Kilogram pada tingkat pangkalan/Sub penyalur Di Kabupaten Sekadau, benar atau tidak yang bersangkutan merupakan pangkalan yang ditunjuk oleh agen.” tegasnya.

Perlu diketahui bersama ketika agen sudah mengikat kontrak dengan pertamina, kewajiban agen menentukan Pangkalan untuk menyalurkan LPG yang mereka dapat dari pertamina.

” Si agen dan Si pangkalan ini, harus mematuhi harga het yang ditentukan/ditetapkan daerah jika ada hal-hal yang diluar ketentuan dari SK Bupati diatas, Laporkan saja ke Dinas Koperasi, UKM dan perdagangan,” imbaunya.

Setelah laporan diterima, petugas kita nanti akan turun kroscek kelapangan, ditelusuri benar tidak bahwa penjual LPG 3 Kilogram itu pangakalan yang ditunjuk oleh agen setelah itu kita Kroscek lagi ke agennya, tutup utin. (Boim)