KabarNewsOne, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, alasan Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Non Aktif, mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak wajar., ” jelasnya. Kamis.(21/12/23)
“Dir Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan hal yang patut dan wajar,” terang Ade saat dikonfirmasi, Awak media
Baca juga: Polda Metro Jaya: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Menolak Menjadi Saksi Kasus Firli
Ade juga menambahkan tim penyidik telah melakukan pemanggilan ke dua kalinya terhadap tersangka. “Amun tersangka selalu menghindar
Bahkan dir Polda metro jaya kembali mengirim surat panggilan untuk ke dua kalinya.,” kata Ade.
Baca juga: Polda Metro Jaya Menyangkal Replik Tudingan Firly Eks Pimpinan KPK Tidak Relevansi
Sementara itu kuasa hukum Firli, Ian iskandar menyampaikan bahwa kliennya, tidak memenuhi pemanggilan di karenakan ada urusan yang tak dapat ditinggalkan.,” pungkasnya.
Selain itu Ade menuturkan, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar juga meminta adanya penambahan saksi baru, di luar keterangan berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023 lalu.
Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 116 ayat 3 KUHAP Jo Putusan MK 65 / PUU – VIII / 2010 tertanggal 8 Agustus 2011.
Baca juga : Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Prapradilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
“Seharusnya ‘Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya, dan bilamana ada, maka hal itu dicatat dalam berita acara’,” ucap Ade. Perlu Untuk diketahui, Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus ini ditangani oleh firli sejak 2021 silam, pungkasnya dir. Seharusnya Purn Komjen pol firli lebih koperatif dalam pemanggilan itu,,” ucapnya.
(Yahya)