Polda Metro Jaya Menyangkal Replik Tudingan Firly Eks Pimpinan KPK Tidak Relevansi

KabarNewsOne, Jakarta – Polemik Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Yang menjerat pimpinan KPK, Firly Bahuri, berlanjut ke meja hijau. Eks pimpinan KPK, mengajukan Prapradilan terhdap Polda Metro Jaya, yang di ajukan firly. Digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (13/12/23).

Baca Juga: KPK Gelar Konferensi Pers Terkait Firli di Tetapkan Tersangka Kasus Suap Eks Mentan Sahrul Yasin Limpo

Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membantah replik. Mereka menilai dalil pihak pemohon tidak ada relevansinya dengan kasus yang sedang diuji di Praperadilan.,” terangnya

“Tanggapan pemohon bahwa terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya,” ucap anggota tim advokasi Bidkum PMJ, terkait hal tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Resmi Menetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Suap

“Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan dipermohonan terdahulu sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ucapnya.

Bahkan Tim Advokasi Bidkum PMJ menilai dalil pemohon penuh asumsi, sesat dan mengada-ada. Hingga membuat hal yang rancu

Baca Juga: Polisi Periksa Polisi Kasus Mentan

“Selain itu, dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ada dari pemohon sebagai upaya menggiring opini, agar mengaburkan tujuan dari Praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi juga penerimaan hadiah serta janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disangkakan oleh termohon terhadap pemohon,” lanjut anggota Tim Advokasi Bidkum PMJ.,” terangnya.

Tim Advokasi Bidkum PMJ meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga:Kaesang Meradang Buktikan Kalau Benar Presiden Intervensi eks ketua KPK Agus Soal Kasus E-Ktp

Sebab menurut tim pembela Polda Metro Jaya (Pmj), cacat demi hukum, serta terlalu banyak yang mengganjal dalam kasus tersebut.” himbaunya.(Iwan)