Hukum Pidana: Kasus dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, Tidak Menyebabkan gugurnya praperadilan Kasus Firli Eks Pimpinan KPK.

KabarNewsOne, Jakarta – Pandangan Pengamat hukum pidana menyebutkan pelimpahan berkas perkara Firli Bahuri Eks ketua KPK non aktif, ke
Kejaksaan Tinggi DKI tidak menggugurkan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ,” terangnya

“Hal ini sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait hakikat praperadilan dan semangat yang terkadung dalam Pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP,” kata Suparji, pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar, dalam keterangan tertulis, Senin, (18/12/23).

Baca Juga: KPK Gelar Konferensi Pers Terkait Firli di Tetapkan Tersangka Kasus Suap Eks Mentan Sahrul Yasin Limpo

Bahkan Suparji menjelaskan dalam putusan itu disebutkan bahwa hakikat dari perkara permohonan praperadilan adalah untuk menguji suatu kasus. Misalnya, penyidik atau penuntut umum tak menjalankan tugas sesuai wewenang., “ucapnya

Praperadilan, kata Suparji, merupakan perlindungan hak asasi manusia dari tersangka. Sehingga tidak adil apabila ada permohonan praperadilan yang pemeriksaanya sedang berlangsung dinyatakan gugur, hanya karena perkara telah dilimpahkan pengadilan negeri.,” tegasnya

Baca juga: Eks Pimpinan Antirasuah Lawan Polda Metro Jaya, Di Sidang Praperadilan

Kita harus lebih memahami “Padahal ketika perkara permohonan praperadilan sedang berjalan, hanya diperlukan waktu paling lama tujuh hari untuk dijatuhkan putusan terhadap perkara permohonan praperadilan tersebut,”

Suparji mengatakan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum. Supaya tidak terjadi dualisme hasil pemeriksaan. “Yaitu antara pemeriksaan yang sah dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dengan pemeriksaan yang diduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon sehingga diajukan pra peradilan,” ujar Suparji. Menurut Suparji, praperadilan gugur ketika suatu perkara telah dimulai sidang pertama. Sebab, kata dia, Mahkamah membedakan antara perkara praperadilan dengan perkara pokok yang diperiksa pada saat setelah sidang pertama dibuka.

Baca juga: Praktisi Hukum: Ketua KPK Bisa Di Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Pemerasan

Karena itu, Suparji menegaskan pelimpahan berkas perkara tahap satu kasus dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, tidak menyebabkan gugurnya praperadilan. Lalu hakim praperadilan dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk membatalkan penetapan tersangka oleh penyidik. , ” terangnya.(Tim)

Penulis: Tim Editor: Syaril