Polda Metro Jaya: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Menolak Menjadi Saksi Kasus Firli

KabarNewsOne, Jakarta – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI,” jelasnya.

Ade menyampaikan Pada para wartawan surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi tegas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/23).

Baca juga: Eks Pimpinan Antirasuah Lawan Polda Metro Jaya, Di Sidang Praperadilan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menyampaikan bahwa Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Silam.”paparnya

Kata Polda Metro soal Penahanan Firli Usai Praperadilan Ditolak
“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/23) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Prapradilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

“Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.

Semetara itu pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui hakim Tunggal Imelda, Menolak Prapradilan yang di ajukan Firli,  beserta kuasa hukumnya karena tidak memenuhi persyarat Formil. ,”terangnya saat membacakan putusan.(Iwan)

Penulis: IwanEditor: Wawan