Eks Pimpinan KPK Firli Bernyanyi Menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Ada Kepentingan Terkait Kasus Yang Melibatkan Dirinya Tersangka

KabarNewsOne, Jakarta – Saling menuntut kebenaran antara sesama penegak hukum, Firli Bahuri melayangkan praperadilan. Eks piminan kpk Firli menuding ada kepentingan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan langsung pengacara Firli, Ian Iskandar, saat membacakan replik dalam agenda sidang lanjutan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12/23).

Baca juga: Polda Metro Jaya Menyangkal Replik Tudingan Firly Eks Pimpinan KPK Tidak Relevansi

“Ia menyebutkan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo menurut pemohon (Firli) tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, Mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon [Karyoto],” terangnya

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menilai penyidikan kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum.

Baca juga: Firli Merasa Terasingkan Saat Diperiksa Penyidik

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menilai penyidikan kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum., ” pungkasnya

Baca juga: Polisi Periksa Polisi Kasus Mentan

Bahkan Firli menuding ada kepentingan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut

Kembali hal itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, saat membacakan replik dalam agenda sidang lanjutan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12/23) malam.

Baca juga : Kapolri: Tak Banyak Bicara Terkait Kasus Ketua KPK Yang Tersandung Masalah

“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo menurut pemohon [Firli Bahuri] tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon [Karyoto],” ujar Ian.

Polisi Segera Rampungkan Berkas Kasus Firli di Kasus Pemerasan SYL
Firli, kata Ian, meyakini kasus yang menjerat dirinya tidak hanya diawali oleh ketakutan SYL terhadap kasus yang sedang diusut KPK. Melainkan juga karena dilatarbelakangi oleh penyidikan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK tanggal 12 April 2023 yang melibatkan Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, dkk., ” ucapnya.

Baca juga: Ghufron: KPK Tetap Profesional dalam melakukan Pemberantasan Korupsi Walaupun di terjang Badai

Ia menyebut dalam kasus ini ada bukti dugaan penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar. Uang itu disebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening Istri Suryo sejumlah Rp9,5 miliar.

Ian mengklaim Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur mengaku diancam oleh Suryo. Menurut Ian, Suryo bisa menemui kedua tersangka tersebut berkat bantuan Karyoto.

Baca juga : Firli Buka Suara Penyidik kepolisian Salah Alamat Periksa Rumah Saya

Atas kejadian ancaman dimaksud, KPK memindahkan penahanan Dion dan Bernard ke Rutan KPK.

“Bahwa saat itu Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK dengan marah serta memberikan ancaman apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka, maka akan ada Pimpinan KPK yang menjadi tersangka juga. ,” terangnya

Para penyidik pun juga diancam antara lain Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya,” kata Ian.

Ian menuturkan pada 21 Agustus 2023 KPK melakukan ekpose atau gelar perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi lima klaster termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.,”paparnya

Baca juga: KPK Gelar Konferensi Pers Terkait Firli di Tetapkan Tersangka Kasus Suap Eks Mentan Sahrul Yasin Limpo

“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango [saat itu menjabat Wakil Ketua KPK] dan menyampaikan kata-kata: ‘…jangan mentersangkakan Suryo. Kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata [Wakil Ketua KPK],” kata Ian.

Melihat hal itu Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menilai penyidikan kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum.

Baca juga: Disebut Kembali Mangkir dari Pemanggilan Polda Metro Jaya, Ini Bantahan Firli Bahuri

Ian menuturkan pada 21 Agustus 2023 KPK melakukan ekpose atau gelar perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi lima klaster termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

 

“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango [saat itu menjabat Wakil Ketua KPK] dan menyampaikan kata-kata: ‘…jangan mentersangkakan Suryo. Kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata [Wakil Ketua KPK],” kata Ian. (Tim)

 

Penulis: TimEditor: Wawan