Eks Pimpinan Antirasuah Lawan Polda Metro Jaya, Di Sidang Praperadilan

KabarNewsOne, Jakarta – Polemik Kasus Eks Pimpinan KPK dengan Polda Metro Jaya Makin Memanas, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru  dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Firli Bahuri. Menurut dia, fakta tersebut terungkap dalam sidang praperadilan Firli. Yang telah di ajukan Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Kebayoran Jakarta Selatan. Selasa (19/12/23)

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Firli Bernyanyi Menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Ada Kepentingan Terkait Kasus Yang Melibatkan Dirinya Tersangka

Menurutnya Ada beberapa hal yang perlu teman-teman ketahui adanya temuan baru, sehingga kami pertanyakan kepada saksi fakta dan ahli.,” terangnya

Fakta baru itu berupa dokumen yang disampaikan Firli, melalui kuasa hukumnya, dalam sidang praperadilan. Dia tak membeberkan detail dokumen apa yang dimaksud.,” paparnya

Selain itu putu menjelaskan, bahwa Firli sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan. Sidang praperadilan berlangsung sejak Senin pekan lalu., ” cetusnya

Baca juga: Polda Metro Jaya Resmi Menetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Suap

Namun kini Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif itu diduga telah memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sehubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan oleh komisi Antirasuah.

Bahkan Putu menyampaikan Polda Metro Jaya telah memiliki empat alat bukti, sehingga Firli dijadikan tersangka. Polisi harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.,” tegasnya

Namun kita berharap majelis hakim sidang praperadilan Firli dapat memberikan putusan yang objektif. Sebab, menurut dia, fakta hukum yang disampaikan saksi-saksi dalam persidangan sudah jelas. “ucapnya

Baca juga: Polda Metro Jaya Menyangkal Replik Tudingan Firly Eks Pimpinan KPK Tidak Relevansi

” Ada Empat alat bukti yang kami miliki dan kami berharap nanti putusan di hari  ini dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon,” katanya

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Firli Bahuri adalah penyidik Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana. Arief bersaksi, pihaknya telah menemukan fakta adanya peristiwa pidana saat melakukan penyelidikan perkara ini.,” tegasnya

“Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum,” kata Arief di hadapan majelis hakim, Jumat, 15 Desember 2023.(Iwan)

Penulis: IwanEditor: Syaril
Exit mobile version