Kombes Pol Ade mengungkapkan bahwa Firli Eks pimpinan kpk non aktif Kembali, Menolak dan mangkir di panggil penyidik Polda Metro Jaya
Hukum Pidana: Kasus dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, Tidak Menyebabkan gugurnya praperadilan Kasus Firli Eks Pimpinan KPK.
Kejaksaan Tinggi DKI tidak menggugurkan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..