Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Prapradilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

KabarNewsOne, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hari ini Selasa (19/12/23), Menolak permohonan praperadilan Mantan Eks Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. ” Hal ini menunjukan bahwa penyidik dari kepolisian Profesional dalam menangani kasus yang melibatkan Firli Jadi Tersangka Kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Hukum Pidana: Kasus dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, Tidak Menyebabkan gugurnya praperadilan Kasus Firli Eks Pimpinan KPK.

Dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan putusan hakim tersebut membuktikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional. Dia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara akuntabel. Dalam melakukan Gelar perkara, apalagi ini melibatkan petinggi di KPK. ,” ucapnya

Dengan terang menang, perkara ini. “Kami selaku tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan tersebut,  “tegasnya yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/23).

Baca juga: Eks Pimpinan Antirasuah Lawan Polda Metro Jaya, Di Sidang Praperadilan

Kegembiraan ini terpancar rasa senang Ade Safri yang menangani kasus tersebut, hingga membuahkan hasil secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan., “paparnya

Sementara itu. “Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Baca juga: Praktisi Hukum: Ketua KPK Bisa Di Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Pemerasan

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah., ” terang Imelda

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.,” terangnya. (Tim)

 

 

Penulis: Tim Editor: Wawan
Exit mobile version