Hadirnya Pertambangan emas PT. SPM di Kecamatan Mukok Kapuas Memberikan Multi player Ekonomi Bagi Masyarakat

Segenap perangkat desa masyarakat kecamatan Mukok Kapuas, sangat bersyukur dengan hadirnya PT SPM di wilayah mereka,. Demi untuk kepentingan bersama.(Photo), Andre

KabarnewsOne, Kalimantan Barat- Kepala Desa Inggis, Sunardi SP menyambut baik rencana beroperasinya perusahaan tambang, PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) di wilayah Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Secara prinsip pemerintahan Desa Inggis sangat mendukung investor yang masuk ke wilayah Desa tersebut Inggis, menambahkan karena dengan masuknya investor akan berdampak pada kemajuan serta menunjang ekonomi masyarakat desa, baik itu pembangunan secara ekonomi, infrastruktur dan kesehatan dan lainya.”Ujar Kades Inggis, kepada, awak media pada, Minggu (29/01/2023).

Ia menambahkan bahwa dirinya sebagai kepala Desa Inggis merasa bersyukur dan berharap agar PT SPM yang masuk ke desa Inggis bisa bekerja dengan baik dan bisa memenuhi 8 pilar untuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, khususnya di wilayah Desa Inggis. Dirinya pun berharap nantinya PT SPM bisa bekerja dengan lancar di Desa Inggis.”Imbuhnya.

Lokasi Dena tambang emas, Yang akan digarap oleh PT SPM, di wilayah Kecamatan Mukok Kapuas, Kalimantan Barat

Sunardi mengatakan, pihaknya juga sudah memfasilitasi PT SPM pada tanggal 20 Januari 2023 untuk memberikan sosialisasi terkait rencana kegiatan penambangan PT SPM, baik itu di darat, di sungai, maupun di bukit kepada masyarakat.”terangnya.

Menurut staf ahli PT SPM Sugiarto menyebutkan, sebelumnya kegiatan sosialisasi sudah dilakukan di tahun 2019, namun sempat terhenti selama 2 tahun karena adanya wabah virus Covid 19. Dan baru di tahun 2023 ini, pada tanggal 20 Januari 2023 PT. SPM kembali melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

“Artinya disini secara prosedural sebelum kerja PT SPM ini sudah melakukan prosedur untuk mengadakan pemberitahuan kepada masyarakat agar masyarakat yang terkena wilayah penambangannya nanti tidak merasa adanya pihak- pihak asing yang bekerja di wilayah mereka, itu tujuan dari sosialisasi yang dilakukan. Dan untuk informasinya bahwa wilayah izin dari PT SPM seluas 8054 hektar.”Jelas Sugiarto.

Lanjut kata Sugiarto, terkait izin wilayah PT SPM sudah melalui proses AMDAL. Dan AMDAL yang diterbitkan merupakan AMDAL kawasan yang terintegrasi dengan wilayah daratan dan sungai. Jadi bukan AMDAL persektoral.”Ungkapnya.

Ia menambahkan, didalam pelaksanaannya pihak perusahaan sudah memiliki rencana teknis untuk membuat sirkulasi air yang baik dengan membuat kolam- kolam pengendapan dari sisa- sisa hasil tambang untuk mencegah pencemaran lingkungan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena didalam pengerjaanya pihak perusahaan pasti akan memperhatikan sektor- sektor lingkungan.

“Pihak perusahaan juga membayar jaminan reklamasi pasca tambang kepada pemerintah dengan tujuan jika perusahaan nantinya tidak mampu melaksanakan reklamasi, pemerintah sudah memiliki jaminan untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan, meskipun tidak bisa kembali seperti semula, tetapi bisa untuk mengembalikan fungsi lingkungan secara baik.”jelas Sugiarto.

Hal senada disampaikan oleh Komisaris PT SPM Atek yang menyampaikan bahwa dalam kegiatannya pihak PT SPM yang beroperasi di desa Inggis dan Desa, Nanga Biang ,Kecamatan Mukok dan Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalbar ,sudah memenuhi semua kewajiban seperti izin IUP OP NO 503 /13/IUP /DPMPTS _C.II/2019 KOMODITAS LOGAM EMAS SMP dengan luas izin 8.054 hektar akte notaris no 11 tgl 28 mei 2008 ,menkumham no AHU 38310 TAHUN 2008 TGL 4 JULI 2008 Dan izin KEMENTRIAN INVESTASI NIB NO 9120008251354 TGL. 15 FEBRUARI 2019 Dalam operasi eksplorasi pertambangan minerba nantinya
mengupayakan pengolahan yang ramah lingkungan dan tidak akan merusak lingkungan.

” Kewajiban- kewajiban sudah kita penuhi dan terkait dampak terhadap lingkungan kita upayakan yang lebih baik dan tidak merusak lingkungan.”Ucap Atek.(tim)