Kordinator Maki Laporkan Kartel Mafia Minyak Goreng, Ke KPPU Ekspor Besar-besaran

Kordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boy Yamin Saiman. melaporkan langsung adanya dugaan Kartel Mafia Minyak Goreng Dan CPO ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.(Photo),Dok KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boy Yamin Saiman. Melaporkan Adanya Dugaan Kartel Minyak Goreng dan CPO ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Terkait Temuan Maki terhadap 9 Perusahaan besar Penjual CPO di Sumatera, serta perusahaan Asing pembeli CPO dilaporkan ke KPPU., “Jumat (1/4/2022)

Ekspor Besar-besaran 9 Perusahaan diduga Penyebab langkah dan Mahalnya minyak goreng, di pasaran membuat Maki makin geram dan kesal, barang tersebut hilang dari peredaran, ” ucapnya

Boy Saiman Menjelaskan jika nanti terbukti adanya dugaan Kartel, Maki menghimbau dan meminta KPPU langsung bertindak tegas Menyita semua keuntungan dugaan Kartel CPO tersebut, ” paparnya

Sebagaimana diketahui, kemarin Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) didepan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI , telah menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan Minyak Goreng yang diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng., ” pungkasnya

KPPU juga menyatakan telah melakukan Penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO/Minyak Goreng., ” ucapnya

Untuk melengkapi tindakan Penyelidikan KPPU tersebut, MAKI hari ini melalui saluran email pengaduan ke KPPU, telah menyampaikan data untuk memperkuat Penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel, monopoli mafia CPO atau minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia 3 bulan terakhir ini, “tegasnya

Bahkan disampaikan juga data terkait dugaan kartel niaga CPO yang diduga menjadikan minyak goreng langka dan mahal di Indonesia, “katanya

Ke Sembilan ( 9 ) perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai ( PPN ) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.Satu ( 1 ) perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga 9 perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp. 1,1 Trilyun.

Bersama ini dilampirkan paparan alur dugaan permainan menghindari PPN sebesar 10% dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat dikarenakan CPO langsung dijual keluar negeri ( ekport ) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat.

Data 9 perusahaan ekportir CPO yg diduga tidak bayar PPN 10%. ,” pungkasnya, salah satunya PT. P A, PT. E P, PT. P I,PT. B A,PT. IT,PT. N L, PT. T J,PT. M SPT. S P

Data perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari 9 Perusahaan penjual CPO yang diduga tidak membayar PPN 10%, Diantara nya Perusahaan VODF PTE.LTD berbasis di negara tetangga Asia Tenggara., paparnya.(Den)