Mahkamah Kontitusi MK Akan Melantik Ketua Baru Gantikan Anwar Usman

 

 

KabarNewsOne, Jakarta – Bergulirnya Polemik di Mahkamah Kontitusi (MK), Memasuki Babak Baru, MK akan Melantik Ketua Yang Baru menggantikan Anwar Usman. Pada ini  kamis, (9/11/23).

Pergantian Ketua MK Ini dijelaskan langsung oleh,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan. ” Dirinya mengungkapkan penjelasannya.

MKMK menilai Anwar Usman Eks Ketua MK melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam pembuatan putusan gugatan uji materi soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK kepada Anwar.

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sendiri memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk ikut berkompetisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran tak lain adalah putra sulung Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman. (Tim liputan)