KPK Tahan Bupati Cirbon Periode 2014 -2019

KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka dugaan TPK pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yaitu SUN, Bupati Cirebon Periode 2014-2019
Terkait Izin Kawasan Industri di Kabupaten Cirebon. Senin, (21/12/2020)

Dalam Konfrensi Pers KPK menyampaikan, informasi perkembangan penanganan perkara
terkait dengan dugaan TPK Pemberian Hadiah atau Janji Kepada Penyelenggara Negara yaitu SUN (SUNJAYA PURWADISASTRA, Selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait Izin Kawasan Industri di Kabupaten Cirebon.

Demi kepentingan penyidikan, dilakukan pemeriksaan 52 (lima puluh dua)
orang saksi, oleh penyidik KPK untuk melakukan penahanan tersangka STN (SUTIKNO) Direktur Utama PT KPI (PT Kings Property Indonesia, terkait pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon.

Tersangka STN dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung
sejak tanggal, 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 09 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta timur.

Namun sebelum dilakukan penahanan, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan tersebut, guna untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK.

Tersangka STN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang�Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang hal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konstruksi perkara ini bermula pada tahun 2017, oleh PT KPI bertujuan akan menanamkan
modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik
sepatu di Kabupaten Cirebon. Terkait rencana tersebut, STN selaku Direktur
Utama PT KPI menugaskan SUKIRNO untuk mengurus perizinan di dinas-dinas
terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait,
rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik, serta melakukan audiensi
dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait.
Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, STN diduga memberikan uang tunai sebesar Rp4 Miliar kepada SUN Bupati
Cirebon periode 2014 – 2019 melalui ajudan kepercayaannya.

Tersangka bersedia
mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di
KaKabupateCirebon.

dalam hal ini KPK mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar
melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi.(*)