KabarNewsOne, Katingan, Kalimantan Tengah – Jajaran kesatuan -Polres Katingan dipimpin langsung oleh Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu Seberat 93,99, Siap edar di Desa Karya Unggang, Kec Tewang Sanggalang Garing, Kab.Katingan, Provinsi. Kalteng, Senin (14/11/2022).
Dalam pengungkapan barang haram tersebut Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo., melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman. membenarkan adanya penindakan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika.,” ucapnya
”kita berhasil mengamankan pelaku berinisial AK (33). Dari penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan, dilokasi dan telah berhasil, mengamankan seorang laki-laki di dikediamannya,” Ungkapnya.
Dari tangan tersangka, berhasil kita amankan barang bukti sebanyak 208 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 93,99 gram, timbangan digital, sedotan, plastik klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta rupiah yang diduga hasil penjualan. Peredaran narkoba tersebut. Yang selama ini meresahkan masyarakat.
“saat ini tim masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan juga pengejaran terhadap Dua tersangka lainnya, yang berhasil kabur. Saat ini kedua tersangka tersebut merupakan Target Kepolisian Polres Katingan.
Sementara tersangka AK dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Ulah dari kelakukan para tersangka kini kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun.,”tegasnya.(hum)