Wamenkumham: Hukuman Mati Koruptor di Tengah Pandemi.

KabarNewsOne,Jakarta-Pro kontra pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej. Menilai eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dihukum mati. Karena terlibat kasus korupsi di tengah pandemi Covid.19.

Baca juga:Presiden Jokowi “Buka Pintu” Revisi Pasal Karet UU ITE.

Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.

Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri. Pernyataan Edward Omar Sharif Hiariej sontak mematik perhatian publik dan kalangan politikus..

Baca juga:Presiden: Pengawasan Berkelanjutan Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas.

Sementara, Politikus PDIP Alteria Dahlan selaku anggota komisi III. Menilai wamenkumham tidak bijak membicarakan kasus. Selain itu hukuman mati tidak akan efektif, karena secara universal dianggap melanggar HAM. Lebih selektif dalam menuturkan kata, ujar alteri.

Seharusnya dia memahami dan hormati hukumnya yang lagi berjalan. Jangan asal ngomong saja ungkapnya.

Apakah pendapat Wamenkumham sesuai fakta hukum, yang kini tengah ditangani KPK, Layakkah dua menteri yang korupsi di saat pandemi dihukum mati. Bagaimana Pemerintah menyikapi hal ini.

wacana hukuman mati terhadap koruptor merupakan cerita lama yang kerap dibahas berulang-ulang.

Hal itu katakan dalam menanggapi pernyataan Edward, Wamenkumham yang menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat. Kenapa tidak.