Oknum ASN Terjerat Narkoba Jenis Sabu, Seberat 5,26 Gram

Oknum ASN, Seorang Guru sekolah di kabupaten Melawi ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Sintang dengan barang 5,26. (Photo) Hms

KabarNewsOne, Sintang, Kal-Bar kedapatan membawa sabu-sabu seberat 5,26 Gram, oknum Aparatur Sipil Negara ASN, Yang berprestasi sebagai guru PNS di Kabupaten Melawi berinisial AH alias ABS (35) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sintang.

Dalam pengungkapan ini Jajaran kepolisian resort polres Sintang, yang dilakukan oleh satuan Narkoba, berhasil mengamankan tersangka di Jalan Yc Oevang Oeray, di Kelurahan Baning, Sintang beserta 1 unit kendaraan roda 2 yang digunakan pelaku. Jumat (3/6/2022)

Selain itu juga Kasat Resnarkoba iptu Aritonang menjelaskan itu bermula dengan kecurigaan petugas terhadap tersangka, yang memang telah menjadi Target Operasi, TO. ” Dari penelusuran itu berhasil kita mengungkap dan menangkap tersangka, beserta Barang Bukti. “ Totalnya 5,26 gram sabu yang diamankan,” jelasnya

Selain itu juga turut diamankan barang bukti berupa handphone, dan 1 unit mobil avanza berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1920 SZ. ” jelasnya

Bahkan Aritonang, menambahkan Oknum PNS yang ditangkap berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi.

“Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini. Apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini” ujarnya.

Untuk sementara ini pelaku kita dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang momor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur sipil negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat” tutupnya.(Tim,HMS,Ded)