” Penegak Hukum Adu Kekuatan Saling Lidik, ” Ada Apakah ?

KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy diduga menerima suap Gratifikasi dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

Atas laporan masyarakat ke KPK, adanya dugaan peristiwa pidana korupsi yang di tangani oleh penyidik KPK, berdasarkan barang bukti, hingga menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 7 Desember 2023. Pekan lalu.

Baca juga: Wamenkumham Terjerat Kasus Gratifikasi Pengusaha Tambang Nikel

Selain KPK menetapkan Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana,  beliau merupakan seorang pengacara yang juga orang kepercayaan Eddy Hiariej bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.,”. pungkasnya.

Baca juga: Wamenkumham: Hukuman Mati Koruptor di Tengah Pandemi.

Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.

Buntut panjang kasus ini, makin berkembang tidak hanya sampai disini Lembaga Antirasuah juga langsung bergerak cepat.

Baca juga: Wamenkumham Kena Batunya

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Baca juga : Saud: Seharusnya Firli lebih Bijak Menerima Kenyataan

Dalam hal ini Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya untuk membuat terang kasus tersebut.
“Siapa pun yang kira-kira memiliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami panggil. Ditunggu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Minggu (10/12/23).(Tim)

Penulis: TimEditor: Wawan